Kompas TV nasional humaniora

Nadiem Terbitkan Regulasi Baru, Berikut Aturan terkait Status hingga Gaji Dosen

Kompas.tv - 5 Oktober 2024, 10:07 WIB
nadiem-terbitkan-regulasi-baru-berikut-aturan-terkait-status-hingga-gaji-dosen
Ilustrasi dosen. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024. (Sumber: Gramedia.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024. 

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris mengatakan, Permendikbudristek ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. 

Permendikbudristek ini, lanjutnya, juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” kata Abdul Harus dalam keterangan resminya, ditulis Sabtu (5/10/2024). 

Baca Juga: Penataan Tenaga Non-ASN Jadi Alasan Pemerintah Alokasikan Formasi PPPK dalam Jumlah Besar

Ia mengungkapkan, status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. 

Selain itu, aturan baru ini juga menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin menambahkan, penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. 

“Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN,” ucapnya. 

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024, Ini Link dan Cara Cek Jumlah Pesaing Tiap Jabatan

Untuk mengimplementasikan aturan tersebut, ada sejumlah langkah yang disiapkan termasuk sosialisasi. 

Tatang menjelaskan, fokus sampai dengan akhir tahun 2024 adalah agar perguruan tinggi memahami regulasi. Kemudian pada semester pertama tahun 2025, perguruan tinggi menyiapkan implementasi dan SOP pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikan ke dosen. 

Sosialisasi dilakukan mulai sejak aturan itu terbit sampai bulan Juni 2025. Selain itu ada juga sosialisasi maupun pendampingan yang dilakukan Kemendikbudristek.

Kemudian ada penyediaan materi panduan untuk perguruan tinggi yang akan dirilis bertahap sebelum kebijakan ini dapat secara ideal diimplementasikan pada bulan Agustus 2025.

Kepastian Hukum Untuk Dosen

Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, tidak ada lagi dosen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dan Nomor Urut Pendidik (NUP).

Baca Juga: Kemenkes Buka 14.593 Formasi PPPK 2024, Ini Link, Cara Daftar, dan Jadwalnya

Nantinya hanya ada dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik. 

Sedangkan Dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.

Kebijakan ini juga melindungi hak ketenagakerjaan dosen, salah satunya dengan menegaskan bahwa gaji dosen harus memiliki besaran di atas kebutuhan hidup minimum. 

Bagi dosen ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ASN. Bagi dosen selain ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan dan PT yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi. 

Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024? Ini Cara Cek dan Jadwal Resminya dari BKN

Tak hanya itu, aturan pemindahan dosen ASN yang sebelumnya memerlukan surat keputusan lolos butuh, kini dapat mengikuti peraturan baru di mana pemindahan ASN dan pemindahan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan, tanpa prosedur tambahan. 

Selain itu tidak ada lagi pembatasan usia maksimum untuk pengangkatan dosen karena pengangkatan dosen ASN mengikuti peraturan ASN, sementara pengangkatan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan.

Melalui peraturan ini juga telah ditetapkan kode etik nasional dosen yang mencakup kode etik dan kode perilaku terkait integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi.

"Ini mendukung lingkungan akademik yang lebih nyaman dan mendukung proses pengajaran yang efektif bagi mahasiswa dan civitas akademika," tulis Kemendikbudristek. 

Dalam aturan baru ini, Kemendikbudristek juga memberikan otonomi terkait pengelolaan karier dosen kepada perguruan tinggi. 

Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri Sebanyak 3.000 Karakter untuk Pendaftaran PPPK Guru 2024

Perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan oleh kementerian, dapat menetapkan indikator kinerja dosennya dan selanjutnya dapat melakukan promosi dosen ke jenjang lektor kepala dan profesor, di mana dalam pengaturan sebelumnya hal ini merupakan kewenangan kementerian.

Permendikbudristek 44/2024 juga mengatur bahwa sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen. 

Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi, di mana PT dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tapi tidak diwajibkan dalam aturan ini. 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x