JAKARTA, KOMPAS.TV — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa jumlah penduduk Indonesia yang terlibat dalam aktivitas judi online mencapai 4 juta orang.
Mayoritas dari mereka berada di kelompok usia produktif, yakni antara 30 hingga 50 tahun. Tingginya angka ini dianggap sebagai ancaman serius bagi Indonesia, terutama dari segi sosial dan ekonomi.
"Jadi perkembangan judi online yang besar juga menjadi ancaman bagi Indonesia karena data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 bisa mencapai Rp 600 triliun," ujar Budi Arie di acara sarasehan bersama Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Jumlah penduduk yang terlibat judi online bahkan telah mencapai 4 juta orang yang didominasi oleh kelompok usia 30-50 tahun," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat harus diberi motivasi untuk beralih dari judi online ke kegiatan yang lebih produktif, seperti berjualan online, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Karena itu jangan judi online lebih baik jualan online. Itu motivasi ke UMKM. Dari para judi online, mendingan jualan online. Buat UMKM," ucapnya.
Presiden terpilih Prabowo Subianto juga sempat menyoroti masalah judi online dalam rapat kabinet pada September lalu.
Menurut Prabowo, judi online merupakan salah satu tantangan besar yang perlu diatasi, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat.
Budi Arie menyoroti proyeksi pertumbuhan pasar judi online global yang diperkirakan akan mencapai 205 miliar dolar AS per tahun, dengan Asia Pasifik menyumbang sekitar 37 persen dari total pendapatan industri ini dari 2022 hingga 2026.
Jumlah pemain judi online juga diperkirakan akan melonjak hingga 290 juta orang secara global pada tahun 2029.
Baca Juga: Asa Berantas Judi Daring, Begini Kata Pengamat Sosial dan Menkominfo Budi Arie
Selain memberikan ancaman ekonomi, judi online juga berdampak besar pada kehidupan sosial masyarakat.
Data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah perceraian yang disebabkan oleh kecanduan judi online.
"Meningkatnya adiksi judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi seperti naiknya angka perceraian didasari oleh permasalahan adiksi judi online. Karena di tahun 2019 terdapat 1.947 kasus perceraian karena judi online," ungkapnya.
"(Angka perceraian) Sempat menurun di tahun 2020 (648 kasus), tapi angka tersebut naik kembali secara signifikan di tahun 2023, (menjadi) 1.572 angka perceraian," tutur Budi.
Tak hanya orang dewasa, kecanduan judi online juga sudah merambah ke kalangan anak-anak. Berdasarkan data PPATK tahun 2024, sebanyak 197.054 anak Indonesia berusia 11-19 tahun tercatat mengalami kecanduan judi online.
Jumlah transaksi yang dilakukan oleh anak-anak ini mencapai 2,2 juta kali dengan total nilai mencapai Rp 293 miliar.
Dampak buruk judi online juga dirasakan di negara-negara lain. Di Inggris, antara tahun 2016 hingga 2022, pelaku judi online menghabiskan rata-rata 5,6 miliar dolar AS per tahun, yang menyebabkan kerugian ekonomi Inggris sebesar 1,7 miliar dolar AS.
AS turut mendapatkan dampak dari judi online ini di mana banyak negara bagian yang kesehatan finansialnya menurun.
"Tidak hanya di Inggris, dampak judi online juga dirasakan di Amerika Serikat terhitung 3 hingga 4 tahun sejak dilegalkan aktifitas judi online di tahun 2018," kata Budi.
"Terjadi peningkatan jumlah kebangkrutan pada sebanyak 30 persen usaha di beberapa negara bagian dikarenakan penurunan kesehatan finansial di negara bagian yang melegalkan judi online," ujarnya.
Baca Juga: Tempat Judi Kasino di Semarang Digerebek, Polisi Amankan 12 Orang Diduga Operator
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.