"Yaitu maksimal 14 hari kerja sejak pansel menyerahkan nama tersebut kepada presiden," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai seleksi capim dan calon anggota Dewas KPK periode 2024-2029 merupakan kewenangan presiden periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
Sehingga, menurut dia, Presiden Jokowi dilarang menyerahkan 10 nama capim KPK dan 10 nama calon anggota Dewas KPK kepada DPR RI.
"Presiden Joko Widodo dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, yaitu Prabowo Subianto," kata Boyamin, Kamis.
Boyamin mengatakan larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama.
Baca Juga: Tidak Lolos Seleksi Capim KPK, Ini Respons Nurul Ghufron
Berikut daftar 10 nama capim KPK dan 10 nama calon anggota Dewas KPK yang lolos seleksi wawancara dan diserahkan kepada Jokowi.
10 Nama Capim KPK
10 Nama Calon Anggota Dewas KPK
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.