Kompas TV nasional hukum

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes, Kerugian Negara Rp319 miliar

Kompas.tv - 3 Oktober 2024, 18:05 WIB
kpk-tahan-2-tersangka-kasus-korupsi-apd-kemenkes-kerugian-negara-rp319-miliar
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB tahun 2020. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

Selang satu hari, dalam rapat, Harmensyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB, melakukan negosiasi harga APD dengan Satrio agar diturunkan dari harga USD60 menjadi USD50.

"Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD (merek yang sama) yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yaitu sebesar Rp370.000," ucap Asep.

Ia menyebut, dalam rapat juga disimpulkan, PT PPM akan menagih pembayaran atas 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan harga USD50/set (sekitar Rp700.000).

"Pada 25 Maret 2020, PT EKI dan PT YJ melakukan pemesanan 500.000 set APD dengan menyerahkan giro Rp113 miliar bertanggal 30 Maret 2020," tegasnya.

"Dokumen kepabean dan dokumen lain sengaja menggunakan data PT PPM karena PT EKI tidak mempunyai izin penyaluran alat kesehatan, tidak memiliki gudang, dan Non PKP," sambung Asep.

Baca Juga: Anggota DPR Ihsan Yunus Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi APD di Kemenkes: Tanya ke Penyidik

Kemudian, pada 27 Maret 2020, Satrio menghubungi Kepala BNPB pada saat itu, di antaranya untuk segera dilakukan pembayaran terhadap 170.000 APD yang diambil TNI, dan meminta diberikan SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan bahan mentah (raw material) dari Korea.

"Pembayaran pertama sebesar Rp10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari Bendahara BNPB kepada rekening BNI PT PPM, di mana pada saat itu belum ada kontrak ataupun surat pesanan," tutur Asep.

Dia menambahkan, pembayaran kedua sebesar Rp109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes kepada rekening BNI PT PPM.

Di sisi lain, Harmensyah baru menunjuk Budi sebagai PPK untuk pengadaan APD di Kemenkes pada 28 Maret 2020.

Sedangkan Surat Keputusan Penunjukan tersebut dibuat backdate tertanggal 27 Maret 2020.

"Pada rapat itu juga diterbitkan Surat Pesanan APD dari Kemenkes kepada PT PPM sejumlah 5.000.000 set dengan harga satuan US$48,4 yang ditandatangani oleh BS, AT, dan SW," jelas Asep.

"Dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI turut menandatangani surat tersebut," imbuhnya.

Kemudian, kata Asep, Kemenkes memberikan Surat Pemberitahuan kepada Direktur PT PPM bahwa sampai 15 April 2020, PT PPM telah mengirimkan APD sejumlah 790.000 set dari total 5.000.000 set APD yang sudah dipesan.

Lalu pada 7 Mei 2020, dilakukan negosiasi ulang harga. Disepakati sejumlah hal, yakni barang yang dikirim tanggal 27 April 2020-7 Mei 2020 dengan harga Rp366.850 dengan jumlah 503.500 set; barang yang dikirim setelah tanggal 7 Mei 2020 dengan harga Rp294.000; bahwa sampai dengan tanggal 18 Mei 2020, Kemenkes telah menerima sebanyak 3.140.200 set APD.

Asep menjelaskan, atas pengadaan tersebut, audit  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan kejadian ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar (Rp319.691.374.183,06).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x