Meski demikian, ia mengatakan, permohonan cuti hakim akan disetujui selama tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pengadilan tidak terganggu,
"Artinya, persidangan dijadwalkan setelah cuti dan tahanan tidak keluar demi hukum karena adanya cuti, biasanya permohonannya disetujui," ujarnya.
"Yang paling tahu adalah atasan yang memberi persetujuan cuti, tetapi dengan ketentuan persidangan tidak terganggu," ucapnya.
Dengan demikian, ia meyakini gerakan cuti bersama hakim tersebut tidak akan mengganggu pelayanan di pengadilan.
"Insya Allah pelayanan pengadilan di berbagai tingkatan tetap berjalan seperti biasa," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi cuti bersama hakim direncanakan bakal digelar pada 7-11 Oktober 2024.
Aksi tersebut akan dilakukan sebagai bentuk protes atas stagnasi gaji dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.
Juru bicara Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, Fauzan Arrasjid menyampaikan, gerakan ini wujud kekecewaan para hakim terhadap lambatnya pemerintah dalam menyesuaikan penghasilan mereka.
Menurut Fauzan, selama ini para hakim terus menjalankan tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan, tetapi kesejahteraan mereka justru stagnan.
"Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Fauzan.
Baca Juga: Hakim Se-Indonesia Gelar Cuti Bersama 7-11 Oktober, Tuntut Revisi Gaji dan Tunjangan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.