Baca Juga: Jokowi Sebut Investasi Asing yang Masuk ke IKN Banyak: Diseleksi, Tidak Semua Langsung Disetujui
Pansus Haji kemudian menyimpulkan jika Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tidak bisa terjamin keamanannya, karena tidak ada audit terhadap sistem secara berkala.
Apalagi terlalu banyaknya pemangku kepentingan yang dapat mengakses seperti Subdit Siskohat di Kementerian Agama RI sehingga rawan diintervensi dan membuka celah orang yang tidak berhak berangkat haji dapat berangkat haji.
Lemahnya pengawasan terhadap verifikator ditandai dengan adanya jemaah haji yang tidak sesuai dengan Siskohat serta celah perubahan data.
Kemudian, Pansus Haji juga mengkritisi soal sisa kuota haji yang tidak mencerminkan keadilan. Sehingga ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antre.
Tidak hanya itu, Pansus Haji juga menyoroti adanya peluang penyalahgunaan kesempatan dari ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam Kesimpulan, Pansus Haji juga menemukan adanya ketidakadilan karena ada Jemaah yang belum berhak berangkat tapi menggunakan nilai manfaat tahun berjalan dari calon Jemaah lain.
“Jumlah Jemaah Haji Lunas tunda sampai tahun 2024 adalah sebesar 30% dari kuota haji nasional. Seharusnya merekalah yang diprioritaskan untuk diberangkatkan terlebih dahulu. Namun, karena ada mekanisme penggabungan mahrom, jemaah lansia dan disabilitas, hak jemaah haji lunas tunda menjadi tidak pasti keberangkatannya. Hal tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi jemaah lunas tunda,” demikian poin ketujuh kesimpulan Pansus Haji.
Baca Juga: Jokowi: Nusantara Airport Selesai 100 Persen Desember Tahun Ini
Kedelapan, Pansus Haji mengkritisi Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur tentang pelaporan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada Menteri.
Ketentuan ini, tidak dilengkapi dengan ketentuan sanksi bagi PIHK yang tidak melaporkan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kontrol Kementerian Agama terhadap jumlah keberangkatan dan kepulangan jemaah haji khusus oleh PIHK yang seharusnya dilaporkan kepada DPR RI setelah penyelenggaraan Haji.
Poin terakhir dalam Kesimpulan, Pansus Haji menyatakan pelayanan di Armuzna dan selama pelaksanaan rangkaian ibadah haji banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kontrak dan standar pelayanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.