Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, dari lima orang itu, dua sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu FEK dan GW.
"Di belakang saya para pelaku yang sudah kita amankan. Yang pertama FEK. Ini sebagai korlap, koordinator lapangan. Kemudian GW, selaku pelaku pengrusakan spanduk yang ada di dalam gedung dan penganiayaan kepada petugas satpam," kata Djati di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Baca Juga: Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, Kemenkumham: Pelanggaran Serius Kebebasan Berekspresi
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan, tersangka GW juga melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi yang ada di lokasi.
"Termasuk anggota Polri juga ada yang jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mereka. Baru dua yang sudah terindikasi dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Djati menambahkan, ketiga terduga pelaku lainnya ialah JJ, LW dan MDM. Mereka diduga melakukan pengrusakan dan pembubaran acara di lokasi.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Polisi Kejar Penggerak Massa yang Bubarkan Diskusi di Kemang
Polisi mengatakan akan melakukan pendalaman terhadap dua tersangka pembubaran diskusi tersebut.
Djati menyebut pendalaman dilakukan untuk mencari tahu sosok yang menggerakkan massa yang melakukan pembubaran diskusi tersebut.
"Polda Metro Jaya akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini. Kita akan lakukan screening, kita akan lakukan profiling pendalaman terhadap para pelaku yang sudah kita amankan. Siapa yang menggerakkan mereka? Apa motifnya, apa tujuannya?" kata Djati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.