Kompas TV nasional hukum

KPK Sebut Hasil Analisa dari Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi akan Diketahui dalam 30 Hari

Kompas.tv - 17 September 2024, 13:28 WIB
kpk-sebut-hasil-analisa-dari-klarifikasi-kaesang-soal-jet-pribadi-akan-diketahui-dalam-30-hari
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, Selasa (17/9/2024). Ia merespons soal kehadiran Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Gedung KPK hari ini. (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisa keterangan tambahan yang diberikan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi dalam waktu maksimal 30 hari.

Penjelasan itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (17/9/2024) seusai Kaesang mendatangi gedung KPK untuk klarifikasi.

“Ada kabar dari tim saya bahwa Saudara Kaesang Pangarep datang ke KPK, dan di sana yang bersangkutan mengisi form penerimaan gratifikasi,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

“Sesuai dengan prosedur ada beberapa keterangan tambahan yang kita mintakan karena yang bersangkutan datang, kalau nggak datang pun pasti kita mintakan lewat email atau apa pun.”

Baca Juga: Sambangi KPK, Kaesang Mengaku Nebeng saat ke Amerika Serikat Gunakan Jet Pribadi Milik Teman

Ia menjelaskan, itu merupakan prosedur pertama yang dilakukan oleh KPK, yakni meminta keterangan tambahan tentang kronologis dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara.

“Sesudah kronologisnya kita dapat, dan seperti biasa kita punya waktu 30 hari untuk menganalisa sebelum menetapkan apakah ini milik negara atau milik yang bersangkutan,” tuturnya.

“Kalau milik negara, dinilai gitu ya, fasilitas itu berapa nilainya dan nanti akan diganti dalam bentuk uang.”

Namun, jika ternyata diketahui bahwa itu milik yang bersangkutan, maka dalam laporannya pun akan disampaikan bahwa ini ditetapkan sebagai milik yang bersangkutan.

Saat ditanya mengenai kehadiran Kaesang yang disebut atas inisiatif pribadi, Pahala membenarkan hal itu.

“Kalau dari kedeputian pencegahan tidak ada (pemanggilan), jadi ini inisiatif yang bersangkutan, menurut Kedeputian Pencegahan, karena kita tidak pernah kirim surat untuk klarifikasi atau apa pun itu.”

Ia juga berpendapat bahwa kehadiran Kaesang untuk melakukan klarifikasi tersebut merupakan  sesuatu yang bagus.

“Kita bilang sih bagus aja gitu, karena ini untuk mengklarifikasi semua, artinya kan  karena ada sebagian yang bilang ini harus dipanggil klarifikasi karena ada diduga, ada ini dan itu, dan yang bersangkutan juga kita bilang di sisi yang lain dia bukan penyelenggara negara.”

“Kalau dari KPK melihat kedatangan yang bersangkutan ke KPK mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi itu baik buat semua.Buat masyarakat juga supaya tahu juga gratifikasi itu siapa yang harus lapor,” urainya.

Hal itu, lanjut Pahala, juga baik untuk penyelenggara yang lain atau keluarganya, karena sekaligus menjadi pembelajaran bahwa inisiatif sendiri itu baik.

“Sebelum 30 hari pasti keluar hasilnya, 30 hari itu kan maksimum.”

“Saya dan tim akan menganalisa dan menyampaikan ke pimpinan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep mengaku dirinya nebeng atau menumpang pada temannya saat menggunakan pesawat pribadi ketika berangkat ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024.

Pernyataan Kaesang tersebut ia sampaikan seusai menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan klarifikasi dan konsultasi, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi: Saya Hanya Menumpang Pesawat Teman

“Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya sendiri, dan tadi saya juga di dalam mengkalrifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng, nebeng pesawatnya teman saya,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

“Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detail dan lebih lanjutnya.”


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x