JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisa keterangan tambahan yang diberikan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi dalam waktu maksimal 30 hari.
Penjelasan itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (17/9/2024) seusai Kaesang mendatangi gedung KPK untuk klarifikasi.
“Ada kabar dari tim saya bahwa Saudara Kaesang Pangarep datang ke KPK, dan di sana yang bersangkutan mengisi form penerimaan gratifikasi,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.
“Sesuai dengan prosedur ada beberapa keterangan tambahan yang kita mintakan karena yang bersangkutan datang, kalau nggak datang pun pasti kita mintakan lewat email atau apa pun.”
Baca Juga: Sambangi KPK, Kaesang Mengaku Nebeng saat ke Amerika Serikat Gunakan Jet Pribadi Milik Teman
Ia menjelaskan, itu merupakan prosedur pertama yang dilakukan oleh KPK, yakni meminta keterangan tambahan tentang kronologis dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara.
“Sesudah kronologisnya kita dapat, dan seperti biasa kita punya waktu 30 hari untuk menganalisa sebelum menetapkan apakah ini milik negara atau milik yang bersangkutan,” tuturnya.
“Kalau milik negara, dinilai gitu ya, fasilitas itu berapa nilainya dan nanti akan diganti dalam bentuk uang.”
Namun, jika ternyata diketahui bahwa itu milik yang bersangkutan, maka dalam laporannya pun akan disampaikan bahwa ini ditetapkan sebagai milik yang bersangkutan.
Saat ditanya mengenai kehadiran Kaesang yang disebut atas inisiatif pribadi, Pahala membenarkan hal itu.
“Kalau dari kedeputian pencegahan tidak ada (pemanggilan), jadi ini inisiatif yang bersangkutan, menurut Kedeputian Pencegahan, karena kita tidak pernah kirim surat untuk klarifikasi atau apa pun itu.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.