JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan diumumkan mulai besok, Sabtu (14/10/2023), dan akan dilakukan secara bertahap hingga 19 September 2024.
Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi. Dokumen atau persyararatan yang membuat pelamar tidak lolos akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".
Nantinya, juga akan muncul kolom "Ajukan Sanggah" di samping persyaratan dokumen yang TMS.
Dalam rekrutmen CPNS 2024, masa sanggah pada 20-22 September 2024.
Bagi yang tidak lolos seleksi administrasi, jangan berkecil hati dan patah semangat, karena Anda dapat mengajukan sanggahan.
Baca Juga: Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS 2024 per Formasi Kemenkes, Bisa Dilihat di casn.kemkes.go.id
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Nomor 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Berikut ketentuan mengajukan sanggahan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021
1. Pelamar CPNS hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.
2. Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.
3. Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
4. Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
5. Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.
6. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Baca Juga: Ini Tampilan jika Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 di SSCASN, Simak Tahapan Selanjutnya
1. Contoh kasus:
Peserta dinyatakan tidak lulus administrasi karena tanggal lahir di KTP terbaca angka yang membuat pelamar melampaui batas usia yang disyaratkan, misalnya angka 6 terbaca 8 karena dokumen tidak terlalu jelas.
Hal ini bisa membuat instansi tidak akan meloloskan pelamar tersebut dan memberikan alasan bahwa pelamar melampaui batas usia.
Contoh kalimat ajukan sanggah: "Mohon dicek kembali, berdasarkan dokumen yang saya unggah, saya masuk dalam kriteria usia yang dipersyaratkan."
2. Contoh kasus:
Peserta dinyatakan TMS dan tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2024 karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan instansi.
Contoh kalimat sanggah: Kualifikasi pendidikan saya (isi dengan pendidikan terakhir) sudah sesuai dengan persyaratan, mohon dicek kembali."
Baca Juga: Diumumkan Besok, Ini Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.