Kompas TV nasional humaniora

Kapan Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024? Ini Syarat, Cara, Contoh Kalimat, dan Jadwalnya

Kompas.tv - 14 September 2024, 07:00 WIB
kapan-masa-sanggah-seleksi-administrasi-cpns-2024-ini-syarat-cara-contoh-kalimat-dan-jadwalnya
Ilustrasi. Masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2024. (Sumber: kanwilkumham sulsel)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan diumumkan mulai besok, Sabtu (14/10/2023), dan akan dilakukan secara bertahap hingga 19 September 2024. 

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi. Dokumen atau persyararatan yang membuat pelamar tidak lolos akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".

Nantinya, juga akan muncul kolom "Ajukan Sanggah" di samping persyaratan dokumen yang TMS.

Dalam rekrutmen CPNS 2024, masa sanggah pada 20-22 September 2024.

Bagi yang tidak lolos seleksi administrasi, jangan berkecil hati dan patah semangat, karena Anda dapat mengajukan sanggahan.

Baca Juga: Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS 2024 per Formasi Kemenkes, Bisa Dilihat di casn.kemkes.go.id

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Nomor 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Syarat Mengajukan Sanggah CPNS 2024

Berikut ketentuan mengajukan sanggahan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021

1. Pelamar CPNS hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.

2. Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.

3. Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x