Kompas TV nasional hukum

Perwira Polisi Jadi Tersangka karena Perintahkan Kuras Bak, Kabid Humas Sebut Motifnya Cari Bukti

Kompas.tv - 12 September 2024, 21:42 WIB
perwira-polisi-jadi-tersangka-karena-perintahkan-kuras-bak-kabid-humas-sebut-motifnya-cari-bukti
Penyidik Polda Jabar menggelar olah TKP ulang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

BANDUNG, KOMPAS.TV – Polisi menjelaskan motif Ipda T, perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Diberitakan, Ipda T ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan sejumlah pihak untuk menguras bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut motif Ipda T memerintahkan untuk menguras bak mandi adalah untuk menemukan barang bukti pada perkara pembunuhan itu.

“Jadi terkait dengan obstruction of justice, yang bersangkutan itu menyuruh saksi untuk membersihkan atau menguras bak mandi,” kata dia, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Perwira Polisi Tersangka Perusakan TKP Kasus Ibu dan Anak Subang, Motif Masih Diselidiki

“Motifnya, ya yang bersangkutan ingin mendapatkan barang bukti. Jadi tidak ada kaitan dengan tersangka Yosep atau tersangka yang lain,” tuturnya.

Sejauh ini, lanjut Jules, pihaknya menangani perkara yang melibatkan tersangka Ipda T.

“Jadi sejauh ini yang kita tangani adalah tersangka T. Kita tetap berpinsip pada asas praduga tak bersalah. Ini masih berproses.”

“Jadi sudah dilakukan proses penyidikan dan kita koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Mengutip pemberitaan Kompas.TV, Jules Abraham Abast mengatakan T ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menghambat penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang terjadi pada tahun 2021 silam.


Ia menjelaskan, tersangka yang berpangkat Ipda ini menyuruh saksi berinisial S untuk menguras bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP), dengan tujuan mencari barang bukti.

"Tersangka T masuk ke TKP dan menyuruh untuk menguras bak mandi saksi saudara S," kata Jules, dalam keterangannya, Rabu (11/8/2024), dikutip dari video Kompas Tv.

"Kemudian pada 19 Agustus 2021, yakni esok harinya sekitar jam 10 pagi, tersangka T ini kembali masuk ke TKP untuk menguras bak mandi, dan dia kembali menyuruh saksi S dan saksi MR untuk pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya."

Perintah dari perwira polisi ini justru menyebabkan perubahan di lokasi pembunuhan ibu dan anak tersebut.

"Dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi perubahan di TKP," ujarnya. Hal itu pun menghambat penyidik kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Duduk Perkara Perwira Polisi Jadi Tersangka di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang

"Oleh karena itu ditetapkan tersangka T ini terkait kegiatan merintangi atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan para penyidik," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini muncul setelah adanya penemuan mayat ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, pada 18 Agustus 2021 silam.

Kedua jenazah ditemukan oleh suami Tuti, Yosep, di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di garasi rumah korban.

Proses pengusutan kasus pembunuhan di Subang ini berjalan cukup panjang. Polisi melakukan lima kali olah TKP, autopsi sebanyak dua kali, memeriksa 121 orang saksi, dan mengumpulkan 261 alat bukti.

Kasus ini menemui titik terang pada November 2023 ketika tersangka Danu menyerahkan diri.

Setelah memeriksa dan menetapkan Danu sebagai tersangka, polisi menetapkan empat tersangka lain, termasuk Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi.

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x