Kompas TV nasional hukum

Berkaca dari Kasus Nyoman Sukena, Ini Aturan Pelihara Hewan yang Dilindungi

Kompas.tv - 10 September 2024, 16:55 WIB
berkaca-dari-kasus-nyoman-sukena-ini-aturan-pelihara-hewan-yang-dilindungi
Landak Jawa (Hystrix javanica). Peraturan memelihara hewan yang dilindungi.(Sumber: WIKIMEDIA COMMONS/Sakurai Midori via Kompas.com.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - I Nyoman Sukena, warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman lima tahun penjara karena kedapatan memelihara empat Landak Jawa di rumahnya.

Seperti diketahui, Landak Jawa merupakan salah satu hewan satwa liar yang dilindungi.

Memelihara hewan dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati, tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. 

Hal itu tercantum dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang untuk : a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati."

UU Nomor 5 Tahun 1990 juga mengatur terkait sanksi bagi yang melanggar Pasal tersebut.

"Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratusjuta rupiah)," demikian bunyi Pasal 40 ayat (2).

Meski demikian, penangkaran satwa liar dapat dilakukan dengan izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Terkait dengan izin penangkaran diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor 19 tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Baca Juga: Nasib Nyoman Sukena Diadili gegara Pelihara Landak Jawa, Terancam 5 Tahun Penjara

Adapun dalam Peraturan Menteri Kehutanan tersebut, yakni Pasal 74 Ayat (1) disebutkan bahwa Izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar dapat diberikan kepada: Perorangan,  Koperasi, Badan Hukum, Lembaga Konservasi.

Untuk mengantongi izin ini tentu terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi salah satunya yakni, hewan tidak boleh berasal dari alam, tetapi dari penangkaran dan masuk kategori F2 atau dengan kata lain cucu dari generasi pertama yang bisa diperjualbelikan atau dipelihara.

Sementara itu, Praktisi Konservasi WWF Indonesia, Febri A Widodo menjelaskan, terkait spesies hewan yang di Indonesia, perlindungannya ada dua, yakni spesies memang asli Indonesia dan spesies dari luar Indonesia.

"Status perlindungan itu biasanya spesies yang asli Indonesia yang dilindungi, dalam hal ini sebagai contoh Landak Jawa tadi. Itu juga satwa dilindungi di Indonesia," kata Febri dalam Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (10/9).

Lebih lanjut ia menjelaskan alasan hewan atau satwa masuk dalam yang dilindungi, diantaranya populasi yang menurun dratis, habitat menurun, serta perburuannya sangat masif.

Ia mengatakan, punahnya hewan langka nantinya dapat mengganggu ekosistem.

"Semua spesies memiliki hubungan ke lingkungannya, meskipun Landak Jawa bentuknya kecil namun berfungsi dalam ekosistem," ujarnya.

"Misalkan untuk pengendali serangga, pengendali spesies-spesies flora yang dimakan, misalkan mereka kan memakan jenis akar-akar tumbuhan liar. kalau tidak mereka kontrol pertumbuhan tumbuhan tersebut akan masif sehingga akan mengalahkan jenis-jenis yang lain," tuturnya.

Sebab itu, kata ia, jika sudah masuk spesies dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia tentunya ada proses hukum bagi yang melanggarnya.

"Untuk memelihara, sebenarnya kita harus melihat jenisnya, apakah dilindungi atau tidak, atau jenisnya memang benar-benar tujuannya untuk dipelihara," ucapnya.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Gaungkan Keadilan untuk Nyoman Sukena, Bandingkan dengan Vonis Toni Tamsil

Adapun terkait hewan maupun tumbuhan yang masuk dalam daftar spesies yang dilindungi pemerintah dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Diberitakan sebelumnya, warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, I Nyoman Sukena didakwa jaksa penuntut umum dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena memelihara landak jawa.

Landak jawa tersebut merupakan pemberian dari ayah mertua Sukena. Di mana saat itu, Sukena diberi dua landak jawa.

Saat dirawat Sukena, dua landak jawa tersebut berkembang biak menjadi empat ekor.  

Dikutip dari Antara, Nyoman Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya merupakan satwa yang dilindungi.

Apalagi, ia sudah memelihara landak-landak itu selama hampir lima tahun.

Saat ini, Nyoman Sukena tengah ditahan atau dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

Sementara, empat ekor landak yang disita dari rumah Sukena saat ini dititipkan di BKSDA Provinsi Bali.




Sumber : Kompas TV/Antara.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x