JAKARTA, KOMPAS.TV - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang yang diduga menyebar ancaman teror terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri Kombes Pol. Aswin Siregar menyebut ketujuh orang tersebut melakukan provokasi dan menyebar ancaman teror melalui media sosial.
"Mereka ini memprovokasi dan menyebar ancaman yang berisi propaganda atau ancaman teror melalui medsos terhadap kedatangan Paus ke Jakarta," kata Aswin, Jumat (6/9/2024).
Ketujuh orang yang ditangkap tersebut yakni berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS.
Menurut penjelasannya, ketujuh orang itu ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Dikutip dari Antara, HFP ditangkap di Bogor, Jawa Barat pada 2 September 2024, LB di Jakarta Selatan pada 2 September 2024, DF dan FA di Bekasi pada 3 September 2024.
Kemudian HS ditangkap di Bangka Belitung pada 4 September 2024, ER di Bekasi pada 4 September 2024 dan RS ditangkap di Sumatra Barat pada 5 September 2024.
Aswin menyebut mereka menyebar ancaman untuk mengganggu proses protokol keamanan, mengunggah narasi dan memberikan gambar bom di media sosial.
"Ada juga narasi yang bersangkutan akan menyerang langsung, dan membakar tempat kegiatan Paus berlangsung. Ada pula kata-kata saya akan mengebom. Saya adalah teroris. Saya akan meledakkan diri," ujar Aswin.
Ia pun menyebut pihaknya saat ini tengah mendalami motif ketujuh orang tersebut.
"Sampai hari ini penyidik Densus masih mendalami karena ini aktivitasnya sebagian besar di media sosial," ucapnya.
Baca Juga: Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 Merupakan Pendatang, dan Sudah 1 Tahun Menetap di Gorontalo
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.