Dikutip dari Antara, dalam kasus tersebut Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Gratifikasi diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.
Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta.
Sementara dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber, yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar Amerika Serikat (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.
Jaksa mengatakan uang tersebut kemudian dibelanjakan untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR).
Serta menukarkan mata uang asing senilai 139.000 dolar Singapura dan 171.000 dolar AS menjadi mata uang rupiah Rp3,96 miliar.
Baca Juga: Saksi Sebut Penghasilan Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung Capai Rp6,2 M, Gaji Rp77 Juta per Bulan
Sumber : Kompas TVTribunnews/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.