JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tuntutan dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Jaksa menilai Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Wawan saat membacakan amar tuntutan, dikutip dari Tribunnews.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Serta dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar.
Pembayaran uang pengganti tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Gazalba tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Sidang TPPU, Saksi Ungkap Gazalba Beli Rumah Rp7,5 M Cash Dalam Rupiah dan Dollar Singapura
Dalam hal terdakwa Gazalba saat itu terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 2 tahun.
Sumber : Kompas TVTribunnews/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.