JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana mengundang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penggunaan jet pribadi saat bepergian ke Amerika Serikat (AS).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut penanganan dugaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi tersebut kini difokuskan pada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM), bukan lagi di Direktorat Gratifikasi.
"Sebagaimana kita ketahui, beberapa kali Pak AM (Alexander Marwata) telah menyampaikan dan tempo atau waktu penyampaian itu terjadi sebelum adanya proses pelaporan yang dilakukan oleh MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia) dan satunya dari UNJ (Universitas Negeri Jakarta)," kata Tessa, Rabu (4/9/2024), seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Bongga Wangga.
Baca Juga: Momen Kaesang Muncul di Kantor DPP PSI usai Dikabarkan 'Menghilang', Begini Komentarnya
"Per hari ini, setelah ada update dari Direktorat PLPM ke pimpinan, kembali ke pernyataan saya yang awal bahwa tindak selanjutnya terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan di penelaahan pada Direktorat PLPM. Jadi sudah tidak lagi di Direktorat Gratifikasi."
Menurut penjelasannya, kebijakan tersebut diambil agar jangkauan investigasi bisa lebih luas di bawah kewenangan Direktorat PLPM.
"Isunya masih sama bahwa pelaporan itu terkait gratifikasi, kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya bisa lebih jauh lagi dilakukan PLPM terkait kewenangannya," tegas Tessa.
Meski demikian, ia memastikan isu gratifikasi Kaesang di Direktorat Gratifikasi tidak berhenti begitu saja. KPK, kata dia, tetap mengumpulkan data-data atau bahan-bahan untuk disuplai ke Direktorat PLPM.
Sehingga, adanya perubahan fokus pengusutan dugaan gratifikasi itu membuat KPK mengurungkan niat untuk meminta klarifikasi Kaesang.
"Iya sudah tidak ke sana lagi (rencana undang Kaesang). Fokusnya tidak ke sana lagi," jelasnya.
Baca Juga: Keluar Kantor DPP PSI, Kaesang Pangarep Hanya Tersenyum saat Ditanya soal Jet Pribadi
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya akan mengirimkan surat undangan kepada Kaesang untuk dimintai klarifikasi.
“Surat sedang dikonsepkan, surat undangan. Terserah nanti, apakah akan (klarifikasi). Dan kita tidak yang tahu bersangkutan saat ini ada di mana,” ujar Alexander, Jumat (30/8).
KPK, kata ia, tetap merasa perlu mendengarkan keterangan Kaesang untuk memastikan fasilitas jet pribadi itu termasuk gratifikasi atau tidak.
Mengingat, Kaesang memang bukan seorang penyelenggara negara tetapi penerimaan fasilitas tertentu untuknya patut diduga berhubungan dengan penyelenggara negara. Pasalnya, Kaesang adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, Kaesang disorot publik setelah dugaan dirinya bersama sang istri, Erina Gudono, menggunakan jet pribadi saat melakukan perjalanan ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Hal ini memicu perdebatan dan pertanyaan mengenai sumber dana dan legalitas penggunaan fasilitas tersebut.
Adapun hal itu diketahui melalui unggahan Erina yang memperlihatkan bagian sayap pesawat yang diambil gambarnya dari sebuah jendela.
Kaesang dan Erina diduga pergi ke AS menggunakan jet sewaan Gulfstream G650ER dengan nomor registrasi N588SE.
Akibat hal tersebut, Kaesang pun dilaporkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan dosen UNJ, Ubaidilah Badrun, ke KPK. Saat ini, laporan tersebut tengah ditelaah lembaga antirasuah.
Baca Juga: Soal Laporan MAKI dan Dosen UNJ terkait Kaesang, KPK: Masuk Tahap Penelaahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.