"Sehingga setelah CPNS pasti langsung (PPPK). Sepertinya September," ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas, saat berada di Makassar beberapa waktu lalu dilansir dari video Antara, Rabu, (28/8).
Berikut syarat pendaftaran PPPK 2024 sesuai mekanisme terbaru dikutip dari Kompas.com.
1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:
Baca Juga: Lowongan Kerja Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jatim 2024 untuk S1 Semua Jurusan
2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
3. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
4. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat:
5. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:
6. Syarat khusus pengalaman pelamar jabatan fungsional dosen:
7. Pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat pengalaman minimal 8 tahun.
8. Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.