Kompas TV nasional humaniora

Kapan Pendaftaran PPPK Kemendikbud 2024? Ini Kata Dirjen GTK dan KemenpanRB

Kompas.tv - 29 Agustus 2024, 13:24 WIB
kapan-pendaftaran-pppk-kemendikbud-2024-ini-kata-dirjen-gtk-dan-kemenpanrb
Ilustrasi. Kapan pendaftaran PPPK 2024? (Sumber: bkd.riau.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

"Sehingga setelah CPNS pasti langsung (PPPK). Sepertinya September," ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas, saat berada di Makassar beberapa waktu lalu dilansir dari video Antara, Rabu, (28/8).

Syarat Daftar PPPK 2024

Berikut syarat pendaftaran PPPK 2024 sesuai mekanisme terbaru dikutip dari Kompas.com.

1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:

  • Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II)
  • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN)
  • Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
  • Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu: Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah

Baca Juga: Lowongan Kerja Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jatim 2024 untuk S1 Semua Jurusan

2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

3. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

4. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat:

  • Surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskeskas yang menerangkan derajat disabilitasnya.
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

5. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:

  • Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
  • Minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda
  • Khusus pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen tidak diberlakukan syarat ini.

6. Syarat khusus pengalaman pelamar jabatan fungsional dosen:

  • Minimal 2 tahun pengalaman jenjang asisten ahli
  • Minimal 3 tahun pengalaman bagi lulusan S3 pada jenjang lektor
  • Minimal 5 tahun pengalaman bagi lulusan S2 pada jenjang lektor
  • Minimal 5 tahun pengalaman pada jenjang lektor kepala.

7. Pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat pengalaman minimal 8 tahun.

8. Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x