SURABAYA, KOMPAS.TV - Pihak keluarga mendiang Dini Sera Afrianti merespons terkait Komisi Yudisial (KY) yang merekomendasikan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis Gregorius Ronald Tannur dipecat.
Salah satu keluarga Dini Sera, Sakinah menyebut pihaknya menyambut baik segala putusan yang berhubungan dengan keadilan bagi korban.
"Kami dari pihak keluarga Dini, tentunya sangat mendukung atas segala keputusan yang berhubungan dengan keadilan untuk korban," kata Sakinah, Selasa (27/8/2024), dikutip dari Antara.
"Jika dirasa keputusan pemecatan tersebut sudah baik yang pertimbangannya demi keadilan korban maka pihak keluarga menerima."
Sepupu mendiang Dini Sera tersebut menyebut pihak keluarga berharap agar instansi terkait dapat mempertimbangkan kembali segala fasilitas setelah pemecatan 3 hakim tersebut, termasuk dana pensiun.
Seperti diketahui, Ketiga hakim PN Surabaya yang diusulkan diberhentikan usai memvonis bebas Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Sementara itu pengacara keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura mengungkapkan pihaknya bersyukur dengan keputusan KY yang mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
"Terkait dengan rekomendasi dari KY, kami sangat bersyukur karena terbukti bahwa tindakan majelis hakim sangat menodai penegakan hukum," kata Dimas, Senin (26/8), dikutip dari Tribun Jatim.
Baca Juga: Alasan KY Minta 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan
Menyusul rekomendasi pemecatan tersebut, pihaknya pun akan melakukan upaya hukum terhadap ketiga hakim tersebut.
Meski demikian, tim kuasa hukum akan mempelajari rekomendasi KY terbelih dahulu.
"Kami juga menunggu respons dari Bawas mengenai putusan yang sama dan tentunya menunggu salinan putusan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KY meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian kepada tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Hal itu disampaikan Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/8).
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Joko.
"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Mahkamah Agung melalui Majelis Kehormatan Hakim.
Menurut penjelasannya, rekomendasi pemecatan dilakukan usai terdapat sejumlah temuan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Erintuah Damanik cs.
Salah satunnya, ketiga hakim tersebut tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa rekaman CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Langgar Etik, 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat
Sumber : Kompas TV/Antara/Tribun Jatim
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.