Dikutip dari laman resmi Kemenkes Selasa (27/8), gas air mata dikenal sebagai CS, dengan rumus kimia 2-Clorobenzalden Malononitril.
Gas ini biasanya berbentuk peluru kecil seukuran telapak tangan yang ditembakkan melalui senjata khusus atau dilepaskan dalam bentuk granat.
Saat diaktifkan, gas air mata akan mengeluarkan asap tebal berwarna putih, yang sebenarnya bukan gas, melainkan bubuk yang tersebar sebagai kabut halus di udara.
Paparan terhadap gas air mata dapat memicu reaksi cepat, seperti:
Pada paparan tinggi atau dalam frekuensi yang sering, risiko cedera lebih serius dapat meningkat.
Seperti kerusakan permanen pada mata atau gangguan pernapasan kronis.
Gas air mata yang terperangkap dalam ruangan tertutup juga bisa memperburuk dampaknya, menjadikan perawatan medis sangat penting dalam kasus tersebut.
Cara meredakan gejala akibat paparan gas air mata:
Sebagai informasi, dalam upaya pengendalian kerusuhan, penggunaan gas air mata di Indonesia perlu diatur dengan regulasi yang ketat dan disepakati bersama lintas sektor.
Hal ini guna meminimalkan dampak kesehatan bagi masyarakat yang terdampak.
Baca Juga: Demo di Semarang dan Makassar Ricuh, Komnas HAM Desak Polisi Evaluasi Cara Penanganan Unjuk Rasa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.