Kompas TV nasional peristiwa

Demo di Semarang dan Makassar Ricuh, Komnas HAM Desak Polisi Evaluasi Cara Penanganan Unjuk Rasa

Kompas.tv - 27 Agustus 2024, 15:09 WIB
demo-di-semarang-dan-makassar-ricuh-komnas-ham-desak-polisi-evaluasi-cara-penanganan-unjuk-rasa
Pengunjuk rasa di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/8/2024). Komnas HAM menanggapi aksi demonstrasi di Semarang, Jawa Tengah dan Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (26/8/2024) yang berujung ricuh. (Sumber: ANTARA FOTO/Aji Styawan via Kompas.com.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi aksi demonstrasi di Semarang, Jawa Tengah dan Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (26/8/2024) yang berujung ricuh.

Dari informasi yang didapatkan, Komnas HAM mengatakan aparat keamanan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, dan diduga melakukan penyapuan (sweeping) hingga masuk ke area publik seperti mal.

Komnas HAM pun mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan demo.

"Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Selasa (27/8/2024).

Ia menegaskan penggunaan kekuatan berlebih hingga kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM.

Komnas HAM pun meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan.

Aparat keamanan diminta untuk selalu mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.

Di sisi lain, Komnas HAM turut menyoroti penangkapan terhadap peserta demo.

Baca Juga: Geram Aksi Demo Mahasiswa di Makassar, Warga Rusak Fasilitas Kampus

Terkait hal itu, Atnike menegaskan pihaknya menuntut kepastian akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap.

“Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan,” tegasnya, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, ia mengatakan Komnas HAM mendorong semua pihak menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab, serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Hal itu penting dilakukan untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan.

Dilansir Kompas.com, demonstrasi di Kota Semarang, berujung ricuh pada Senin.

Pendamping hukum Geram, Tuti Wijaya, mengatakan terdapat sekitar 33 peserta demonstrasi yang dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 

"Ada yang sesak napas, ada juga yang kepala bocor. Ada juga jantung dan langsung kita larikan ke rumah sakit," kata dia, Senin.

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut 32 pengunjuk rasa di Kota Semarang dibawa ke Polrestabes Semarang untuk dimintai keterangan. 

"Anak STM yang kemarin kita yang sejumlah 22 orang, mahasiswa 10 orang. Total semua 32 orang," kata Artanto, Selasa (27/8).

Baca Juga: Demo Kawal Putusan MK di Balai Kota Semarang Berujung Ricuh


 




Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x