Dengan adanya temuan tersebut, KY merekomendasikan agar ketiga hakim tersebut diberhentikan.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," tegasnya.
"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Mahkamah Agung melalui Majelis Kehormatan Hakim."
Mejelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera pada Rabu, 24 Juli 2024.
Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Hakim menyatakan kematian korban disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.
Hakim juga menilai Ronald masih berusaha memberikan pertolongan kepada korban ketika masa kritis.
Saat itu, Ronald disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.
Baca Juga: Bawas MA Periksa Kuasa Hukum Dini Sera Usai Laporkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.