JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan sejumlah temuan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
Dengan adanya temuan itu, KY meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian kepada tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita menyebut temuan pelanggaran kode etik yang pertama adalah ketiga hakim membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda dengan yang tercantum dalam salinan putusan.
“Pertama, bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan No. 454 dan seterusnya,” kata Joko dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Selanjutnya, ia menyebut ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum pada salinan putusan.
Temuan ketiga, kata ia, ketiga hakim telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli yang disampaikan di persidangan.
"Serta berbeda juga dengan yang tercantum dalam salinan putusan," tegasnya.
Dalam sidang pembacaan putusan, kata Joko, ketiga hakim tersebut tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa rekaman CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor. Padahal, CCTV itu sudah menjadi barang bukti yang diajukan oleh JPU," jelasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Sudah Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur ke PN Surabaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.