JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dibuka sejak 20 Agustus 2024.
Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas waktu pendaftaran CPNS 2024 adalah 6 September 2024.
“Berdasarkan info dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Selasa (20/8/2024).
Langkah pertama bagi yang ingin mendaftar CPNS tahun ini, yaitu menentukan instansi dan jabatan yang akan dilamar.
Baca Juga: Cara Membeli dan Memasang e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024
Pada CPNS 2024, sebanyak 547 instansi pemerintah (69 instansi pusat dan 478 instansi daerah) menyediakan total 250.407 formasi bagi talenta-talenta terbaik bangsa.
Setelah itu, calon peserta harus membuat akun CPNS di laman sscasn.bkn.go.id, dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar.
Selanjutnya, pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 akan dilakukan 14-17 September 2024.
Anas mengingatkan calon pelamar agar mencermati detail persyaratan, formasi, dan kualifikasi yang ditetapkan masing-masing instansi.
Selain itu, calon pelamar dapat mencermati kebijakan terkait pengadaan ASN tahun 2024 melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN dan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
“Perlu diingat dalam rekrutmen CPNS, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran,” tutur Anas.
Rekrutmen CPNS 2024 terbuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
Anas mengatakan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB), bisa ikut mendaftar dalam rekrutmen CPNS.
"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun dan sudah dapat izin dari PPK atau PyB, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK," ungkapnya.
Anas mengungkapkan rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
“Semua masyarakat Indonesia punya kesempatan yang sama untuk menjadi abdi negara. Kita harap yang direkrut nantinya adalah talenta-talenta yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, dan tentunya memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Daftar Link 67 Instansi Pusat yang Telah Umumkan Formasi CPNS 2024
Persyaratan yang harus dipenuhi pelamar CPNS 2024 tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Melihat Jumlah Pelamar CPNS 2024, Ini Instansi Terfavorit dan yang Sepi Peminat
Buku petunjuk pendaftaran CPNS 2024 dapat diunduh dalam format PDF di sini.
Baca Juga: 12 Penyebab TMS CPNS 2024 yang Bikin Tak Lulus Seleksi Administrasi, Pelamar Wajib Teliti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.