JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Ketiga peraturan seleksi PPPK 2024 ini terkait kriteria kelulusan, golongan yang bisa mendaftar, serta jenis tes.
Seperti diketahui, pendaftaran PPPK 2024 sudah dinanti-nantikan oleh para honorer atau non-ASN.
Baca Juga: 12 Penyebab TMS CPNS 2024 yang Bikin Tak Lulus Seleksi Administrasi, Pelamar Wajib Teliti
Rekrutmen PPPK 2024 disiapkan sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah
Per 22 Agustus 2024, telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547.
Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK sejumlah 1.031.554. Sementara formasi CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.
Aturan Kelulusan PPPK 2024
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 tetap akan melalui seleksi atau tes.
Artinya, kabar yang menyebut tes PPPK 2024 bagi honorer hanya formalitas, tidaklah benar.
Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” ungkap Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, Jumat (23/8/2024), dikutip dari laman menpan.go.id.
Baca Juga: Link PDF Formasi CPNS 2024 Badan Intelijen Negara untuk SMA-S2, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, pengadaan PPPK 2024 dilakukan untuk kebutuhan memenuhi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pengadaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi:
Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Tenaga non-ASN terdiri atas:
Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Seleksi PPPK 2024 terdiri dari:
Seleksi kompetensi meliputi:
Seleksi kompetensi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer.
Informasi selengkapnya mengenai aturan terbaru pendaftaran PPPK 2024 dapat diunduh melalui link ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.