Kompas TV nasional politik

DPR Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Akomodasi Putusan MK

Kompas.tv - 25 Agustus 2024, 12:35 WIB
dpr-resmi-setujui-draf-revisi-pkpu-pilkada-akomodasi-putusan-mk
Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube DPR RI.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Hal tersebut diputusakan dalam rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (25/8/2024). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

"Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah mengakomodir tidak ada kurang ataupun lebih dari putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 apakah kita setujui?" tanya Doli kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Mendengar jawaban tersebut, Doli kemudian membacakan kesimpulan sidang RDP tentang perubahan PKPU tersebut.

"Cuma satu kesimpulannya Komisi II DPR RI, bersama dengan Menkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, menyetujui rancangan PKPU, tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tengtang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota bisa kita setujui?" tanya Doli.

"Setuju," ucap para peserta sidang.

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan, usulan perubahan PKPU 8 tentang pencalonan kepala daerah itu menyesuaikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Setelah adanya putusan MK Nomor 60 dan 70 ada pasal-pasal terdampak yang secara substansi dan teknis harus kita sesuaikan. Di antara pasal terdampak tersebut adalah Pasal 11 dan turunannya, kemudian Pasal 13, 95, 99, 135, 139, serta Pasal 15," kata Afifudin dalam rapat tersebut.

Ia menyebut bahwa dalam Pasal 11 ayat 1 usulan perubahannya persis seperti putusan MK.

Baca Juga: Dipercepat, Komisi II DPR dan KPU Bakal Rapat Pengesahan Perubahan PKPU Pilkada Hari Ini

Afifudin kemudian membacakan salah satu poin utama perubahan PKPU di Pasal 11 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:

1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

2) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

3). provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

4) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut."

Sbeelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Selain itu, MK juga telah mengeluarkan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: KPU: Draf PKPU Persyaratan Pilkada Serentak yang Baru Mengacu ke Putusan MK

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x