Kompas TV nasional humaniora

Syarat dan Kualifikasi Pendidikan untuk Daftar Seleksi CPNS 2024 di Kementerian PPPA

Kompas.tv - 23 Agustus 2024, 04:30 WIB
syarat-dan-kualifikasi-pendidikan-untuk-daftar-seleksi-cpns-2024-di-kementerian-pppa
Ilustrasi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membuka pendaftaran seleksi CPNS 2024. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id hingga 6 September 2024.

Pelamar perlu mengetahui persyaratan yang telah ditentukan sebelum melakukan registrasi.

Berikut beberapa persyaratan untuk pendaftaran CPNS 2024 di Kementerian PPPA.

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
  • Catatan Kriminal: Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan hukum tetap terkait tindak pidana yang menyebabkan hukuman penjara dua tahun atau lebih;
  • Riwayat Pekerjaan: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta;
  • Kepegawaian: Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
  • Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani;
  • Keterlibatan dalam Organisasi: Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status hukumnya;
  • Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri jika diperlukan.

Kualifikasi Pendidikan:

Pelamar lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi oleh BAN-PT, dengan IPK minimal 2.75.

Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah dan transkrip nilai harus sudah disetarakan oleh kementerian terkait.

Jenis Kebutuhan Khusus:

  • Penyandang Disabilitas
  • Putra/Putri Kalimantan

Dokumen yang Harus Diunggah:

  • Surat lamaran dan surat pernyataan: Wajib diberi e-meterai Rp10.000
  • KTP elektronik
  • Pas foto terbaru (4x6)
  • Ijazah dan transkrip nilai

Dokumen Khusus (bagi penyandang disabilitas): Surat keterangan dokter dan video aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Website Pendafataran Seleksi CPNS 2024 Lemot, BKN: Mohon Bersabar, Dicoba Terus Saja

Daftar Jabatan dan Gaji CPNS Kementerian PPA 2024

1.Analis Anggaran Ahli Pertama

Tugas: melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp9.340.520

2. Analis Hukum Ahli Pertama

Tugas: melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp9.340.520,-.

3. Analis Kebijakan Ahli Pertama

Tugas: mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp9.340.520

4. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Tugas: melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp9.340.520

5. Arsiparis Terampil

Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Gaji: Rp2.485.900 - Rp7.684.000,-

6. Auditor Ahli Pertama

Tugas: melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp9.250.520

7. Auditor Terampil

Tugas: melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Gaji: Rp2.485.900 - Rp7.684.000

8. Manggala Informatika Ahli Pertama

Tugas: melakukan kegiatan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp8.800.520

9.Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan

Tugas: melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian dan penelahaan data objek kerja di bidang rancangan perundang-undangan.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp8.306.320

10. Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tugas: melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan proses pengubahan perilaku melalui penyampaian informasi, yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp8.306.320

11. Penata Keprotokolan

Tugas: melaksanakan kegiatan menata kelola di bidang protokol.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp8.306.320

12. Penata Laksana Barang Terampil

Tugas: melaksanakan kegiatan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.

Gaji: Rp2.485.900 - Rp7.694.000

13. Pengelola Keprotokolan

Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan di bidang protokol.

Gaji: Rp2.485.900 - Rp7.514.000

14. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Tugas: melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp9.293.520

15. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama

Tugas: melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan Instrumen hukum lainnya.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp9.125.520

16. Perencana Ahli Pertama

Tugas: mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp9.340.520

17. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

Tugas: mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp9.340.520

18. Pranata Keuangan APBN Terampil

Tugas: melakukan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi.

Gaji: Rp2.485.900 - Rp8.099.550

19. Pranata Komputer Ahli Pertama

Tugas: mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp9.340.520

20. Pranata Komputer Terampil

Tugas: mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.

Gaji: Rp2.485.900 - Rp7.694.000.

Baca Juga: Setjen DPD RI Buka 230 Formasi CPNS 2024, Gaji sampai Rp13 Jutaan


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x