Kompas TV nasional politik

Sufmi Dasco: Revisi UU Pilkada Mungkin Akan Dilakukan DPR Periode Depan

Kompas.tv - 22 Agustus 2024, 21:00 WIB
sufmi-dasco-revisi-uu-pilkada-mungkin-akan-dilakukan-dpr-periode-depan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

Dasco menjelaskan, awalnya DPR tetap akan mengakomodasi permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora pada revisi UU Pilkada, agar mereka bisa mengusung calon.

“Tapi kemudian untuk menghindari tatanan pilkada yang sudah disusun sedemikian rupa oleh partai politik, kami tadinya mengembalikan porsi syarat 20 persen yang dipersyaratkan kepada partai politik.”

Sebelumnya, DPR berencana untuk mengesahkan revisi UU Pilkada pada rapat paripurna hari ini, Kamis.

Rencana pengesahan itu dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan pada Rabu (21/8/2024).

Rapat itu digelar hanya sehari usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR yang terkesan dikebut itu pun menuai reaksi publik. Demonstrasi yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada pun digelar di sejumlah kota.

Seperti diberitakan, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Pastikan Pendaftaran Pilkada Gunakan Aturan Putusan MK

Ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik kini didasarkan pada perolehan suara sah pemilu berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase setara dengan pencalonan perseorangan.

Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Sementara melalui Putusan No. 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan penghitungan usia untuk memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari waktu penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan saat pelantikan calon yang terpilih.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x