JAKARTA, KOMPAS.TV – Revisi Undang-Undang Pilkada mungkin akan dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029.
Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024), untuk menjawab pertanyaan wartawan.
“Jadi revisi Undang-Undang Pilkada ini mungkin nanti pada periode depan tetap akan dilaksanakan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna,” tuturnya, dipantau dari siaran YouTube Kompas TV.
“Begitu juga dengan Undang-Undang Pemilu, itu nanti perlu kita sempurnakan.”
Baca Juga: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Puan Maharani: Terima Kasih atas Aspirasi Mahasiswa
Dasco juga menjelaskan, revisi UU Pilkada bukan sesuatu yang dilakukan secara sekonyong-konyong.
Menurutnya, revisi UU Pilkada sudah dilakukan sejak Januari 2024, dan berproses secara perlahan-lahan.
“Karena keputusan judicial review (pengujian yudisial) MK kemarin, kita melihat ada keputusan yang mengabulkan tuntutan atau gugatan dari Partai Buruh dan Gelora sebanyak yang diputuskan, 7,5 persen,” kata Dasco.
“Tapi disamaratakan dengan partai politik yang mempunyai kursi, sementara itu kan tidak dimintakan oleh Partai Buruh dan Gelora.”
Pihaknya, kata dia, membayangkan betapa kompleksnya masalah yang akan timbul pada pilkada yang sudah mendekati pendaftaran ini ketika kemudian itu diberlakukan.
Baca Juga: Demo Revisi UU Pilkada, Mahasiswa Mulai Tinggalkan Area Pintu Masuk Belakang Gedung DPR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.