Kompas TV nasional rumah pemilu

Respons Putusan MK, KPU: Kami Amati Perkembangan dan Mencoba Berkonsultasi dengan DPR

Kompas.tv - 22 Agustus 2024, 19:10 WIB
respons-putusan-mk-kpu-kami-amati-perkembangan-dan-mencoba-berkonsultasi-dengan-dpr
Komisioner KPU Idham Holik. (Sumber: Syakirun Niam/Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan mengamati perkembangan yang terjadi dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pilkada.

Idham menjelaskan, putusan MK berlaku sejak hakim mahkamah membacakan putusan itu, sesuai dengan ketentuan penjelasan Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.

“Saya ingin menyampaikan agar kita semua dapat mengingat kembali tentang ketentuan penjelasan Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, di mana putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sejak dibacakan,” tuturnya, Kamis (22/8/2024), dikutip dari laporan tim liputan Kompas TV.

Baca Juga: KPU Jelaskan Alasan Tindak Lanjuti Putusan MK dengan Konsultasi ke DPR: Dulu DKPP Nyatakan Bersalah

“Itulah mengapa putusan Mahkamah Konstitusi dikatakan sebagai erga omnes,” tambahnya.

Idham melanjutkan, pembentuk undang-undang merupakan pihak yang wajib menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Yang melakukan kewajiban itu pembentuk undang-undang, selanjutnya Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, KPU posisinya adalah pelaksana undang-undang,” jelasnya.

“Oleh karena itu, KPU mengamati perkembangan-perkembangan dan kami sedang berupaya agar bisa diberikan kesempatan segera untuk melakukan konsultasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban konsultasi itu,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan pihaknya menindaklanjuti putusan MK tentang syarat pilkada, dengan berkonsultasi dengan DPR.

Menurut Afifuddin, KPU becermin pada pengalaman saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu, ketika mereka juga menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Saat itu, kata dia, pihaknya menindaklanjuti putusan tersebut tanpa melakukan konsultasi dengan DPR. Hasilnya, kata dia, KPU dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam konferensi pers, Kamis, Afifuddin mengatakan, setelah mendapatkan informasi mengenai putusan MK pada 20 Agustus 2024, pihaknya langsung menempuh langkah untuk menindaklanjuti.

“Perlu kami informasikan, kami sampaikan, kami ulangi lagi sebagaimana berita yang sudah beredar bahwa KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya, dipantau dari tayangan kanal YouTube Kompas TV.

Baca Juga: Akademisi soal Rapat Paripurna Ditunda: Jangan Sampai Taktik dan Diam-Diam Putuskan RUU Pilkada

Pada tanggal 21 Agustus, kata dia, pihaknya bersurat kepada DPR untuk meminta waktu berkonsultasi sebagai tindak lanjut terhadap putusan MK.

“Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman, dulu ada putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres, putusan nomor 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal.”

“Selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras terakhir,” tambahnya.

Pada Selasa (20/8), MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik kini didasarkan pada perolehan suara sah pemilu berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase setara dengan pencalonan perseorangan.

Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Putusan MK Berlaku sejak Palu Diketuk, KPU Harus Segera Laksanakan

Sementara melalui Putusan No. 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan penghitungan usia untuk memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari waktu penetapan pasangan calon oleh KPU dan bukan saat pelantikan calon yang terpilih.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x