"Dan putusan MK sudah diketok. Saya kira semua orang tahu, teman-teman wartawan juga tahu, putusan MK final and binding (final dan mengikat)," tegas Fajar, dikutip dari Antara.
Soal pelaksana undang-undang tidak mematuhi putusan MK, Fajar menegaskan itu sudah bukan menjadi kewenangan lembaganya.
"Bagaimana kemudian putusan MK itu dilaksanakan, itu bukan wewenang MK lagi, itu wewenang pelaksana undang-undang. Karena yang diuji itu undang-undang, undang-undangnya sudah berubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, silakan itu dilaksanakan," ucapnya.
Seperti diberitakan Kompas.tv, Rapat Paripurna DPR RI mengagendakan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya digelar pada Kamis pagi tadi akhirnya ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
“Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau Rapat Paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Nah, setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada, bahwa rapat tidak bisa diteruskan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menjadi pimpinan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kamis.
Baca Juga: Soal Putusan MK, Jubir MK: Penyelenggara Negara Harus Patuhi dan Laksanakan Putusan
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah setuju melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Baleg di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada ini, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan dalam pilkada.
Adapun RUU Pilkada menuai polemik di tengah masyarakat karena tidak sepenuhnya mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dua hari lalu, 20 Agustus 2024.
Sumber : Antara, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.