"Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila," tegas DGB UI.
Seperti yang diketahui, pada Selasa (20/8/2024), MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari setelah putusan MK keluar, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung bergerak menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Panja memutuskan pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg, tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
MK juga memutuskan mengenai syarat usia pendaftaran bakal calon kepala daerah, yakni 30 tahun saat pendaftaran.
DPR dijadwalkan akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024, hari ini pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Ikut Putusan MA, Baleg DPR Sepakati Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.