JAKARTA, KOMPAS.TV — Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyebut bahwa Indonesia tengah menghadapi krisis konstitusi yang berbahaya, menyusul tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rilis yang diterima KompasTV, Kamis (22/8/2024), DGB UI menyebut tindakan DPR sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi yang berpotensi mengembalikan negara ini ke masa kelam otoritarianisme.
"Menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini, dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi," ujar DGB UI dalam rilisnya tertanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh 67 profesor dari berbagai bidang keilmuan di Universitas Indonesia.
Mereka menilai bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang digodok oleh DPR setelah keluarnya putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 merupakan tindakan yang menciderai nilai-nilai demokrasi dan kenegarawanan.
DGB UI menyoroti bahwa tidak ada landasan filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dibenarkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah serta besaran kursi partai politik melalui revisi UU tersebut.
Mereka memperingatkan bahwa perubahan ini berpotensi menimbulkan konflik antarlembaga tinggi negara, seperti antara Mahkamah Konstitusi dan DPR, yang pada akhirnya akan merugikan seluruh elemen masyarakat.
"Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat," tulis DGB UI.
Mereka juga menyampaikan kecemasan yang mendalam atas masa depan demokrasi di Indonesia, seraya mengecam sikap pejabat yang dianggap arogan dan mengingkari sumpah jabatan mereka.
Menanggapi kegentingan situasi ini, DGB UI menghimbau seluruh lembaga negara untuk segera menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.
Baca Juga: Muhammadiyah: DPR Tak Semestinya Berbeda dengan Putusan MK, Ini Timbulkan Disharmoni Ketatanegaraan
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk segera melaksanakan putusan MK demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.