Kompas TV nasional politik

LP3ES Desak Jokowi dan Koalisi Parpol Pendukungnya untuk Hormati Supremasi Hukum

Kompas.tv - 21 Agustus 2024, 23:15 WIB
lp3es-desak-jokowi-dan-koalisi-parpol-pendukungnya-untuk-hormati-supremasi-hukum
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Menteri Kabinet Indonesia Maju di sisa periode jabatannya, Senin (18/8/2024) (Sumber: Tangkapan layar Breaking News Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik kini didasarkan pada perolehan suara sah pemilu berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase setara dengan pencalonan perseorangan.

Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Sehari setelah putusan MK keluar, Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung bergerak menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Menurut LP3ES, pembahasan revisi UU Pilkada di parlemen menyimpang dengan apa yang diputus oleh MK.

Baca Juga: Ikuti Putusan MK, PDIP Tetap Daftar ke KPU Jakarta: Jika Kami Calonkan Anies, Kita Kawal Bersama

LP3ES mengatakan penafsiran MK dalam Putusan No. 60 diadopsi Baleg DPR dalam perubahan UU Pilkada khusus hanya untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

"Sementara putusan MK tidak menetapkan demikian."

Sementara melalui Putusan No. 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan penghitungan usia untuk memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari waktu penetapan pasangan calon oleh KPU dan bukan saat pelantikan calon yang terpilih.

Putusan tersebut, kata LP3ES, menegasikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

"Alih-alih mengikuti putusan MK, DPR justru mengikuti putusan MA. Dengan demikian, telah terdapat cherrypicking atas interpretasi hukum yang berlaku," kata LP3ES.

LP3ES pun mencurigai perubahan yang tidak mengacu pada putusan MK ini sarat kepentingan penguasa.

"Jika interpretasi ini yang diadopsi melalui amandemen UU Pilkada, norma ini akan menguntungkan sdr. Kaesang Pangarep yang berusia 29 tahun ketika pendaftaran, dan belum berusia 30 tahun sebagaimana persyaratan UU Pilkada."

Baca Juga: Jokowi Respons Putusan MK dan Rapat RUU Pilkada di DPR: Kita Hormati Masing-Masing Lembaga


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x