Kompas TV nasional politik

LP3ES Desak Jokowi dan Koalisi Parpol Pendukungnya untuk Hormati Supremasi Hukum

Kompas.tv - 21 Agustus 2024, 23:15 WIB
lp3es-desak-jokowi-dan-koalisi-parpol-pendukungnya-untuk-hormati-supremasi-hukum
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Menteri Kabinet Indonesia Maju di sisa periode jabatannya, Senin (18/8/2024) (Sumber: Tangkapan layar Breaking News Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menyerukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan partai-partai politik pendukungnya agar "menghormati kedaulatan rakyat dan supremasi hukum", sebagaimana cita-cita para pendiri negara.

Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.tv, Rabu (21/8/2024), LP3ES menyerukan tiga tuntutan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Pertama, menuntut Presiden dan DPR menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

Kedua, LP3ES mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Baca Juga: Ikut Putusan MA, Baleg DPR Sepakati Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

“KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024,” kata LP3ES.

LP3ES juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melawan rezim "otokratik" dan "hegemonik" demi meraih kembali kedaulatan rakyat dan supremasi hukum, jika revisi UU Pilkada dilakukan dengan tidak menghormati putusan MK demi melanggengkan kekuasaan Presiden Jokowi dan partai-partai politik pendukungnya.

Lembaga tersebut berpendapat konsentrasi kekuasaan Presiden Jokowi bersama koalisi partai politik pendukungnya akan korup dan mengakali supremasi hukum.

“Kekuasaan absolut penguasa saat ini membawa mundur proses demokrasi yang dinikmati oleh rakyat Indonesia 25 tahun ini.”

LP3ES juga menyatakan Indonesia tengah bergerak menjadi negara kekuasaan karena penguasa tidak melaksanakan ketetapan hukum yang diputus oleh MK.

Baca Juga: PDIP Sumut soal Putusan MK Terkait Pilkada 2024: Partai Politik Harus Berdaulat

Pada Selasa (20/8), MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x