"Kalau prosesnya tidak berjalan transparan, sangat mungkin ada dugaan itu," ujar Fadhil kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/8).
Fadhil menekankan bahwa sejak awal para korban dan keluarganya tidak diberitahu secara jelas mengenai perkembangan kasus kebakaran di Gedung Cyber 1.
Hal ini menurutnya merupakan pelanggaran hak-hak korban, termasuk hak untuk mengetahui informasi secara berkala mengenai perkembangan perkara.
Penanganan kasus ini yang tertutup rapat sejak awal, menurut Fadhil, sangat mungkin membuka ruang untuk praktik-praktik koruptif.
Ia bahkan menyebut ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini bisa disebabkan oleh kesengajaan atau kekurangan kemampuan dari pihak kepolisian.
Pihak LBH Jakarta juga menggarisbawahi, jika benar kasus ini di-SP3, maka pihak keluarga korban memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui pra-peradilan guna menggugat sah atau tidaknya SP3 tersebut.
Fadhil juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum untuk mencegah asumsi liar dan kecurigaan masyarakat terkait adanya praktik koruptif dalam penanganan kasus kebakaran Gedung Cyber 1 ini.
Pihak LBH Jakarta juga siap memberikan bantuan hukum kepada korban jika mereka memutuskan untuk menggugat secara perdata pengelola Gedung Cyber 1.
"Pengelola gedung bisa digugat jika terbukti tidak menyediakan alat kebakaran yang memadai atau gagal melakukan tindakan mitigasi yang seharusnya dilakukan saat kebakaran terjadi," ungkap Fadhil.
Kasus kebakaran Gedung Cyber 1 atau yang juga dikenal sebagai Gedung Cyber Mampang dan Gedung Cyber Kuningan, kini menjadi ujian bagi profesionalisme dan integritas pihak kepolisian, terutama Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun demikian, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya akan memeriksa informasi mengenai terbitnya SP3 kasus kebakaran Gedung Cyber 1.
"Coba nanti dicek dulu ya," ujar Nurma kepada awak media di Jakarta.
Baca Juga: Kebakaran Ketiga di Jayapura Tahun 2023 Hanguskan Seratusan Lapak Pasar Youtefa
Ramainya sorotan informasi SP3 atas kasus itu dari berbagai pihak diharapkan menjadi titik balik.
Agar para korban kebakaran Gedung Cyber 1 mendapat kejelasan dan penanganan yang profesional serta transparan dari pihak kepolisian.
Apabila tidak ditangani dengan baik, kasus kebakaran ini dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus-kasus serupa.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.