JAKARTA, KOMPAS.TV - Masih ingat peristiwa kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber 1, Mampang, Kuningan, Jakarta Selatan pada Desember 2021?
Kebakaran itu menelan dua korban jiwa meninggal dunia, yaitu dua anak terpelajar yang sedang magang di gedung cyber 1.
Baca Juga: Jumlah Kebakaran di DKI Jakarta Sepanjang 2022 Capai 642 Kasus, Lebih Banyak daripada Banjir
Bahkan kebakaran itu tidak hanya menelan dua korban jiwa, tetapi juga menimbulkan kerugian besar pada sejumlah perusahaan teknologi yang berkantor di gedung tersebut.
Kabar terbarunya (update), kasus tersebut yang sedang ditangani polisi berakhir dengan penghentian penyidikan atau SP3 di Polres Metro Jakarta Selatan yang bertugas menyelidikinya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sumber di kepolisian membenarkan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kebakaran Gedung Cyber 1 ini.
Menurut Sugeng, penerbitan SP3 ini patut dipertanyakan, karena kebakaran tersebut menyebabkan dua korban meninggal dunia dan kerugian besar bagi banyak perusahaan teknologi serta layanan publik.
"Keluarga korban berhak mendapatkan informasi transparan mengenai penyidikan ini," ujarnya di Jakarta, Senin (19/8/2024), dikutip dari Antara.
Pihak IPW pun mendesak polisi mengungkap alasan di balik penghentian kasus kebakaran Gedung Cyber 1 dan memberikan transparansi penuh mengenai proses penyidikan.
Sugeng mengatakan, kebakaran yang terjadi pada 2 Desember 2021 itu telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
"Peristiwa kebakaran ini harus ada pertanggungjawaban," kata Sugeng.
Publik dan keluarga korban masih menunggu jawaban dari otoritas terkait untuk memahami yang sebenarnya terjadi.
Adapun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui pengacara publik, Fadhil Alfathan secara terbuka mengkritik penanganan kasus kebakaran Gedung Cyber 1 itu.
Karena menimbulkan kecurigaan mengenai ketidaktransparan dalam penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: TKP Kematian Afif Maulana Rusak oleh Alat Berat, LBH Padang Curiga Upaya Pengaburan Fakta
Menurutnya, ketidaktransparan ini membuka ruang bagi dugaan praktik koruptif yang sering terjadi dalam penanganan kasus-kasus serupa.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.