1. Berijazah Magister/Master (S-2), Sarjana (S-1)/Sarjana Terapan (D-IV), dan Diploma (DIII) sesuai dengan Jabatan yang dipilih pelamar (Surat Keterangan Lulus/SKL atau Ijazah Sementara tidak bisa digunakan).
2. Pelamar dengan status lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
3. Pelamar dengan status lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
4. Nilai minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang harus dimiliki oleh pelamar adalah sebagai berikut:
5. Pelamar yang melamar pada jenis kebutuhan khusus penyandang disabilitas harusm melampirkan:
6. Pelamar yang melamar pada jenis kebutuhan putra/putri Kalimantan harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
7. Pelamar yang melamar pada Jabatan Dosen Asisten Ahli khusus untuk Sub Jabatan Dosen Vokasi Pariwisata harus merupakan lulusan vokasi bidang kepariwisataan pada jenjang pendidikan sebelumnya yang dibuktikan dengan melampirkan Ijazah DIV/D-III vokasi pariwisata bersama Ijazah S-2 yang diunggah di SSCASN. Ketentuan ini
tidak berlaku untuk Sub Jabatan Dosen Non Vokasi.
8. Pelamar yang melamar pada jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku pada saat pelamaran sesuai Jabatan yang dilamar
Baca Juga: Lowongan Kerja CPNS Kejaksaan RI 2024:, untuk SMA-S1, Tenaga Teknis, dan Kesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.