Meski demikian, selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032 ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum Jessica, mengungkapkan salah satu alasan kliennya bebas bersyarat.
Otto mengatakan, berdasarkan yang ia dengar, Jessica diberikan remisi karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman penjara.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Jessica total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Saya belum berbincang detil sama Kepala Lapas, tapi saya mendengar bahwa memang ini remisi yang luar biasa diberikan ke Jessica karena dia super berkelakuan baik di dalam (penjara)," kata Otto Hasibuan dalam Breaking News Kompas TV, Minggu.
"Sebenarnya ini yang bisa menjelaskan adalah Lapas ya."
Sebelumnya, Jessica ditahan sejak Juni 2016 karena kasus pembunuhan berencana atas Wayan Mirna Salihin dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.
Dalam kasus tersebut ia jatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.
Usai menjalani hukuman penjara 8 tahun, Jessica pun bebas bersyarat pada hari ini.
Baca Juga: Momen Jessica Wongso Bertemu Orang Tua Setelah 8 Tahun Jalani Hukuman Buntut Kasus Kopi Sianida
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.