Kompas TV nasional politik

KPU Jakarta Klaim Belum Temukan Pelanggaran Lolosnya Calon Independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana

Kompas.tv - 18 Agustus 2024, 11:52 WIB
kpu-jakarta-klaim-belum-temukan-pelanggaran-lolosnya-calon-independen-dharma-pongrekun-kun-wardhana
Ilustrasi. Infografik daftar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari tahun ke tahun di acara Peluncuran Tahapan Pilkada Jakarta 2024 di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (25/5/2024). Tim lapangan KPU yang lakukan verifikasi syarat dukungan calon independen Pilkada Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana belum temukan pelanggaran.  (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

Adapin KPU Jakarta akan melakukan rapat pleno pengesahan bakal calon perseorangan pada Senin (19/8) besok. Saat ini KPU masih terus berkoordinasi dengan Bawaslu Jakarta terkait rekomendasi yang akan mereka berikan.

“Kami akan ambil keputusan nanti di rapat pleno tersebut,” ucapnya. 

Sementara itu, Bawaslu DKI Jakarta telah menerima 70 laporan terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

"Kami masih merekap laporan dari tingkat kabupaten atau kota di DKI Jakarta. Sudah ada masuk 70 laporan yang sudah masuk di Bawaslu DKI Jakarta," kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi DKI Jakarta Quin Pegagan di Jakarta, Sabtu (17/8). 

Baca Juga: Ramai soal KTP Warga Jakarta Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun, Polisi: Silakan Buat Laporan

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan terkait pencatutan NIK, dapat mengisi formulir tanggapan di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

Selain itu,masyarakat juga dapat mengirimkan tangkapan layar dengan #SahabatBawaslu yang tercatut sebagai pendukung.

"Atau melalui WhatsApp center Bawaslu dengan nomor 081292566526 dengan keterangan nama, alamat lengkap, NIK jika berkenan," tuturnya.

Sain itu, masyarakat juga dipersilakan datang langsung ke Bawaslu yang berada di Jakarta Barat, Timur, Utara, Selatan, Pusat, maupun Kabupaten Kepulauan Seribu.

Saat data warga yang mengadukan telah terkumpul, Bawaslu selanjutnya akan bersurat ke KPU DKI untuk merekomendasikan agar diperbaiki data tersebut.


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x