Kompas TV nasional politik

Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Melapor jika Nama dan NIK Dicatut Kandidat Calon Kepala Daerah

Kompas.tv - 16 Agustus 2024, 16:56 WIB
bawaslu-dki-jakarta-minta-warga-melapor-jika-nama-dan-nik-dicatut-kandidat-calon-kepala-daerah
Ilustrasi logo Bawaslu. (Sumber: bawaslu.go.id)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau warga yang merasa nama dan nomor induk kependudukan atau NIK-nya dicatut untuk mendukung kandidat calon kepala daerah, untuk melapor.

Imbauan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Jumat (16/8/2024).

Ia menyampaikan hal itu merespons keluhan sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban dugaan pencatutan nama dan NIK untuk mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta 2024 jalur perseorangan.

"Jika (masyarakat) merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata dia, dikutip Kompas.id.

Warga yang ingin melapor bisa langsung mendatangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta. Ia menjamin petugas akan melayani masyarakat.

Baca Juga: Ramai Warga Mengaku KTP Dicatut untuk Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta, ELSAM: Diancam Pidana

"Pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," kata Benny.

Meski demikian, ia belum mau berkomentar banyak tentang pencatutan NIK ini. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya akan menelusuri kasus ini.

Terpisah, Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebut tidak ada kebocoran data masyarakat dari pihaknya.

"Hingga saat ini, tidak ada kebocoran data dari Dukcapil terkait proses Pilkada di Jakarta," katanya.

Disdukcapil, kata dia, hanya penyelenggara kegiatan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat Jakarta.

Sedangkan mekanisme verifikasi faktual dari tahap awal hingga kedua sebagai syarat dukungan calon independen menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Apabila terjadi penyimpangan dalam penggunaan KTP untuk mendukung paslon dalam jalur independen, masyarakat bisa mengadukan ke pihak Bawaslu DKI," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, nama dan NIK Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 Beka Ulung Hapsara dicatut untuk pemberian dukungan bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024.




Sumber : Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x