Adapun dalam kasus tersebut JPU mendakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun.
"Merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah" ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu.
Tak hanya itu, Harvey Moeis juga didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” tegas jaksa.
Sebagai informasi, Harvey dan Helena merupakan dua dari 22 tersangka dalam perkara korupsi timah.
Tiga dari 22 tersangka telah lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.
Mereka yang telah disidang adalah eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Amir Syahbana.
Kemudian eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rusbani alias Bani dan eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo.
Baca Juga: Penampakan Barang-Barang Mewah Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejari Jaksel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.