JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Harvey Moeis menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penutut umum (JPU).
Seperti diketahui Harvey didakwa atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey mengaku telah memahami terkait dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan hari ini, Rabu, (14/8/2024).
"Saya mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian," kata Harvey kepada Majelis Hakim, Rabu.
"Tidak mengajukan eksepsi?" tanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
"Tidak mengajukan eksepsi," jawab Harvey.
Hakim kemudian memutuskan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Kamis, (22/8/2024), dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut nantinya akan menghadirkan lima saksi pada sidang Kamis pekan depan.
"Untuk hari Kamis nanti tanggal 22 (Agustus), rencana mau mengajukan berapa saksi?" tanya Hakim.
"5 saksi," jawab jaksa.
Baca Juga: Terkuak! Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah Diungkap Jaksa di Persidangan 3 Terdakwa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.