Kompas TV nasional humaniora

Kemenkes Buka Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS, Ini Syarat dan Link Daftarnya

Kompas.tv - 11 Agustus 2024, 07:00 WIB
kemenkes-buka-program-pendidikan-dokter-spesialis-berbasis-rs-ini-syarat-dan-link-daftarnya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). (Sumber: Kompas.com/Thinkstockphotos.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

5. RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)

6. RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)

Persyaratan Calon Peserta Didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)

1. Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)

2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku

3. Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)

Baca Juga: Kemenkes Gelar Program Residensi Dokter Spesialis yang Fokus pada Kesehatan Jiwa Dokter

4. Usia maksimal 35 tahun

5. Memiliki akun SATUSEHAT SDMK

Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS

6. Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes

“Persiapkan diri dengan baik, siapkan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan yang terpenting juga perhatikan tanggal tanggal penting” ucap Arianti.

Pendaftaran dimulai dari 12 Agustus hingga 8 September 2024, yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas. Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 September 2024.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://ppds.kemkes.go.id/.


 

 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x