JAKARTA, KOMPAS.TV – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution usai namanya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
“Sangat penting (pemanggilan itu) karena keterangan itu disampaikan oleh pihak-pihak yang sedang berperkara di depan persidangan,” jelas Zaenur dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Jumat (9/8/2024), menjawab pertanyaan seberapa urgensi pemanggilan Bobby oleh KPK.
Baca Juga: "Blok Medan" Disebut di Sidang Abdul Ghani Kasuba, Mahfud MD: Harusnya KPK Panggil Bobby Nasution
“Oleh karena itu, sesuai dengan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum), KPK harus menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan, melakukan pendalaman, investigasi terhadap kebenaran informasi tersebut.”
Pemanggilan terhadap pihak yang disebut oleh pihak berperkara, lanjut dia, dapat dilakukan dengan dua cara.
“Caranya bagaimana? Tentu harus dilakukan pemanggilan terhadap nama yang disebut,” kata Zaenur.
“Pertanyaannya adalah, apakah pemanggilan tersebut dilakukan di persidangan yang saat ini berlangsung atau di luar itu dengan melakukan penyelidikan kasus baru misalnya, ini kita serahkan pada KPK,” bebernya.
Tetapi, lanjut dia, jika kedua cara itu tidak dilakukan oleh KPK, itu menunjukkan adanya perlakuan yang berbeda atas kasus yang sama.
Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan Minta KPK Periksa Bobby Nasution Terkait Isu Blok Medan
“Tetapi kalau dua-duanya tidak dilakukan, itu menunjukkan perlakuan yang berbeda atas kasus yang sama. Kenapa? Karena sudah menjadi kebiasaan dari KPK untuk mengembangkan dari sebuah perkara menjadi perkara-perkara yang lain,” ungkapnya.
“Jadi memang KPK itu sudah biasa mengembangkan suatu kasus yang awal mulanya terhadap suatu obyek tertentu, kemudian berdasarkan keterangan di depan persidangan kemudian berkembang menjadi kasus-kasus lain,” tegasnya.
Isu keterlibatan Bobby dan istrinya yang juga putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, mencuat usai kesaksian Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili dalam sidang kasus korupsi Abdul Gani di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, 31 Juli 2024.
Nama Bobby Disebut dalam Sidang
Dikutip Kompas.id, Suryanto menyebut Abdul Gani turut memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga milik Bobby.
Abdul Gani disebut mengunakan kode "Blok Medan" untuk petak tambang yang diduga milik Bobby di Halmahera.
Suryanto mengaku sempat diajak bertemu salah satu pengusaha di Medan terkait pengurusan tambang Bobby.
Baca Juga: Respons Istana soal Nama Bobby Nasution dan Kahiyang Disebut dalam Sidang Korupsi Eks Gubernur Malut
Saat itu, Suryanto mengaku mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku Utara Bambang Hermawan yang berhalangan datang.
Abdul Gani sendiri menyampaikan, kode "Blok Medan" digunakannya untuk pengurusan izin tambang milik Kahiyang, anak kedua Jokowi, di Halmahera.
Dia pun tidak membantah adanya pertemuan antara pihak Pemprov Maluku Utara dan pengusaha Medan terkait izin tambang.
Sementara Bobby enggan berkomentar terkait namanya dan istri muncul dalam sidang korupsi Abdul Gani.
"Itu, kan, hasil sidang, ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis. Silakan saja dalam persidangan, apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan, ya,” kata Bobby di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/8).
Tanggapan KPK
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut semua informasi yang disampaikan di sidang dapat digunakan jaksa penuntut umum jika dapat mendukung pembuktian perkara.
Namun, Tessa belum bisa menjawab apakah Kahiyang dan Bobby bisa dihadirkan untuk bersaksi dalam sidang.
"Saat ini, saya belum mendapatkan informasi apakah jaksa penuntut umum akan memanggil Saudara BN (Bobby Nasution) untuk hadir, karena namanya, informasinya sudah disebut, Nanti seadainya ada update lagi, kita akan sampaikan," ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).
"Ya nanti kita serahkan saja kepada jaksa penuntut umum apakah memang kebutuhan untuk persidangan itu perlu memanggil atau tidak. Di posisi penyidik belum ada kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan. Masih didalami prosesnya," imbuhnya, dikutip dari video Kompas TV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.