"Selain itu, yang bersangkutan (DP) juga mengkondisikan agar PT JJC ditetapkan sebagai pemenang (lelang) dengan bekerja sama dengan saudara DD dan YM."
DD adalah mantan Dirut PT JJC Djoko Dwijono, sedangkan YM adalah Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin.
Baca Juga: Saksi Kasus Korupsi Sebut Mutu Jalan Tol MBZ Tak Sesuai SNI, Ini Jawaban Jasa Marga
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, lanjut Kuntadi, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.
"Sehingga akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485," tegasnya.
Akibat perbuatannya, DP dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sudah ada empat terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman.
Mereka adalah mantan Dirut JJC Djoko Dwijono (DD); Ketua Panitial Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM); Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB); dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS).
Djoko dan Yudhi masing-masing divonis 3 tahun penjara. Sementara Sofiah dan Tony masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Baca Juga: Korupsi Proyek Tol MBZ, Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.