Kompas TV nasional humaniora

BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Membuat SKCK, Bagaimana jika Tidak Punya JKN?

Kompas.tv - 6 Agustus 2024, 08:23 WIB
bpjs-kesehatan-resmi-jadi-syarat-membuat-skck-bagaimana-jika-tidak-punya-jkn
Panduan untuk membuat SKCK secara online. (Sumber: www.polri.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

Salah satu wilayah yang sudah memberlakukan aturan ini yakni Provinsi Aceh.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, menjelaskan bahwa hampir 100 persen masyarakat Aceh sudah terdaftar dalam Program JKN.

Neni berharap kebijakan ini tidak menimbulkan kendala dalam pengurusan SKCK

Untuk mempermudah proses, petugas BPJS Kesehatan akan disiapkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SKCK untuk sosialisasi dan edukasi kepada pemohon.

"Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di WhatsApp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Proses pendaftaran juga bisa dipandu oleh petugas BPJS Kesehatan," kata Neni pada 1 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga: Sudah Ditutup, Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 71? Ini Tanda Apabila Lolos

Neni menekankan bahwa persyaratan JKN aktif ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk memastikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh.

"Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat menyadari pentingnya menjadi peserta JKN untuk kemudahan dalam pelayanan publik, termasuk pengurusan SKCK," tutur Neni. 

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

BPJS Kesehatan menjadi syarat bikin SKCK tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2024.

"Mulai 1 Agustus diberlakukan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK. Pastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Anda aktif," tulis akun Instagram @bpjskesehatan_ri.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Komentar (5)
mohon untuk kepada pemerintah untuk masalah pembuatan skck atau perpanjangan skck dalam hal ini saya sebagai masyarakat swasta ingin mengimbau kepada bapak/ibu yang terkait dalam penanganan skck agar dapat memperingatkan kepada masyarakat dalam hal ini saya sebagai masyarakat biasa tentu merasa terb



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x