JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau biasa disapa Mbak Ita telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2024) siang.
Seperti diketahui, Hevearita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
“Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulilah sudah sesuai prosedur," kata Hevearita, dalam keterangannya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Tak berkomentar banyak, ia pun mohon didoakan dalam menjalani proses hukum.
"Dan mohon doanya saja,” ujarnya.
Ia pun enggan menjawab ketika dikonfirmasi mengenai terkait pencalonan sebagai Wali Kota Semarang pada Pilkada 2024.
"Saya tidak komentar,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Kasus yang tengah diusut berupa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Dalam mengusut kasus tersebut KPK juga telah menggeledah kantor dinas dan organisasi perangkat daerah Pemkot Semarang.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Tiba di KPK Penuhi Panggilan Penyidik
Sejauh ini, penyidik KPK telah mengirimkan empat SPDP kepada 4 tersangka.
Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan identitas 4 tersangka tersebut.
Suami Wali Kota Semarang Akui Terima SPDP KPK
Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah yang juga suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri, mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) KPK.
Hal tersebut disampaikannya usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Selasa (30/7).
"Nggih (iya)," kata Alwin membenarkan pertanyaan wartawan terkait telah menerima SPDP dari KPK, Selasa.
SPDP merupakan dokumen yang harus dikirim aparat penegak hukum kepada para pihak yang terkait dengan kasus hukum, termasuk jaksa dan tersangka dalam waktu maksimal tujuh hari setelah penyidikan dimulai.
Ia pun tak banyak berkomentar usai diperiksa KPK. Ia hanya menyebut akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Suami Wali Kota Semarang Akui Sudah Terima SPDP
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.