JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tampak menahan tangisnya saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta di sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, Rabu (31/7/2024).
Suaranya terdengar bergetar ketika menjelaskan seputar wawancaranya terhadap Saka Tatal di kanal YouTube-nya, Kang Dedi Mulyadi Channel, pada beberapa waktu lalu.
Mulanya, Dedi menjawab pertanyaan kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas terkait alasan dirinya turut menelusuri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
"Apa yang membuat Bapak tertarik, tergugah hatinya untuk turun sejenak di Kota Cirebon?" tanya kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas kepada Dedi.
"Keterpanggilan jiwa, karena ada masyarakat yang tidak berdaya menghadapi berbagai tuduhan tuntutan dan hukuman yang dialami, tanpa sempat memberikan pembelaan sempurna dalam perjalanan hukum," jawab Dedi.
"Apa yang Bapak petik, Bapak rangkum, Bapak sampaikan kepada kami, kepada majelis, titik ketidakadilan itu, apa yang Bapak dapatkan?" tanya Farhat lagi.
"Temuan yang saya dapatkan telah saya sajikan di channel YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, dari seluruh temuan itu, saya yakin penyidik, siapa pun yang punya hati bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini," jelas Dedi.
Lebih lanjut, Farhat menanyakan apakah Dedi pernah mewawancarai Saka Tatal atau tidak. Politikus dari Partai Gerindra tersebut menjawab pernah.
"Bapak pernah mewawancarai Saka Tatal?" tanya Farhat.
"Pernah," jawab Dedi.
"Nilai apa yang Bapak dapatkan?" tanya Farhat.
Baca Juga: Sidang PK Tatal Hari Ini, Kuasa Hukum Hadirkan Susno Duadji hingga Dedi Mulyadi
Pertanyaan tersebut menggugah hati Dedi. Ia bahkan tampak mencoba menahan tangisnya saat menjawab pertanyaan tersebut.
"Nilai yang didapatkan pertama dari sisi kemanusiaan, Saudara Saka Tatal pada usia remaja, tidak bisa menikmati masa remaja," kata Dedi dengan suara bergetar.
Dedi pun berhenti bicara untuk mengatur emosinya.
"Dan dia harus melewati penjara dalam kurun waktu yang lama. Mengalami tekanan psikologi, fisik," lanjut Dedi.
"Dan yang saya kagumi adalah setelah bebas, dia menyatakan menggugat pada negara bahwa dia tidak bersalah, sikap ini adalah sikap patriotik anak muda Indonesia yang menjadi contoh."
Sebagai informasi, Dedi Mulyadi sejatinya diperiksa sebagai saksi fakta di Sidang PK Saka Tatal pada Selasa (30/7) kemarin.
Namun kemarin ia batal memberikan kesaksian karena tim kuasa hukum Saka Tatal menginginkan Dedi diperiksa bersama Saksi Dede.
"Terkecuali Pak Dedi Mulyadi kami belum bisa menghadirkan, kami meminta penjadwalan ulang. Karena harapan kami Pak Dedi Mulyadi bisa (menyampaikan keterangan) bersama Dede," kata Farhat dalam persidangan pada Selasa.
Ditemui di luar ruang sidang, Dedi mengatakan dirinya tidak mendapatkan izin dari kuasa hukum Dede untuk menghadirkan kliennya di sidang PK Saka Tatal.
''Sampai hari ini kuasa hukumnya belum berikan izinkan pada Dede untuk menghadiri kegiatan atau bersaksi di sini,'' ujar Dedi, Selasa.
''Kuasa hukum yang menentukan kehadiran Dede."
Baca Juga: Kompolnas Dalami Foto Terpidana Kasus Vina Saat Diperiksa: Semuanya Segar dan Sehat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.