Susilaningtyas mengatakan perlindungan terhadap 15 orang itu diberikan usai pihaknya menggelar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa, 23 Juli 2024.
"LPSK menerima 15 permohonan perlindungan dalam perkara kematian AM (Afif Maulana) dan dugaan penyiksaan di Padang. Para pemohon terdiri dari 13 pemuda berstatus saksi dan 2 orang keluarga korban," ujarnya, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Afif Maulana (13) ditemukan dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu siang, 9 Juni 2024.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.
Namun, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono membantah polisi menganiaya Afif dan menyebut anak tersebut tewas akibat melompat ke Sungai Kuranji yang mengakibatkan tulang iganya patah.
Suharyono mengatakan berdasarkan hasil autopsi, tulang iga belakang bagian kiri Afif patah sebanyak enam ruas. Patahan tulang tersebut membuat paru-paru bocah itu robek.
“Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu,” katanya, Minggu, 30 Juni 2024.
Suharyono menambahkan, berdasarkan hasil visum luar, memang ada lecet-lecet dan luka memar pada tubuh korban.
Namun, berdasarkan ahli forensik, kata dia, lebam tersebut muncul karena jenazah Afif ditemukan setelah sekitar 9 jam.
Baca Juga: Soal Permintaan Ekshumasi dan Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana, Ini Kata Polri
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.